Dalam upaya mempercepat transisi energi bersih dan berkelanjutan, pemerintah Indonesia tengah menyusun regulasi khusus untuk pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di wilayah pedesaan. Langkah strategis ini menjadi bagian dari komitmen nasional untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil serta memperluas akses listrik ke daerah terpencil.
Akses Energi yang Merata
Selama ini, akses terhadap energi listrik masih menjadi tantangan di sejumlah daerah terpencil, terutama di wilayah timur Indonesia. Dengan potensi sinar matahari yang melimpah sepanjang tahun, PLTS dinilai sebagai solusi ideal untuk mengatasi keterbatasan tersebut. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan sejumlah lembaga terkait kini tengah menyiapkan payung hukum agar pengembangan PLTS dapat dilakukan secara masif, efisien, dan tepat sasaran.
Menurut salah satu pejabat Kementerian ESDM, regulasi yang tengah digodok akan mencakup berbagai aspek penting, mulai dari mekanisme pendanaan, standar teknis instalasi, peran serta masyarakat lokal, hingga skema pemeliharaan jangka panjang. Hal ini dilakukan untuk memastikan proyek PLTS tidak hanya terpasang, tetapi juga berfungsi optimal dalam jangka panjang.
Dorongan Ekonomi dan Lingkungan
Selain memberikan akses listrik, pengembangan PLTS juga diyakini mampu memberikan dampak ekonomi positif bagi desa. Masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, namun juga bisa dilibatkan dalam instalasi dan pemeliharaan sistem. Dengan demikian, tercipta lapangan kerja baru dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia lokal dalam bidang energi terbarukan.
Secara lingkungan, penggunaan energi matahari mampu menekan emisi karbon dan polusi udara yang selama ini menjadi persoalan utama dari penggunaan pembangkit berbahan bakar fosil. PLTS dianggap sebagai energi bersih yang sangat sesuai untuk diterapkan di lingkungan desa yang masih alami dan minim pencemaran.
Skema Pendanaan dan Kolaborasi Multipihak
Pemerintah membuka peluang bagi sektor swasta, lembaga donor internasional, hingga badan usaha milik desa (BUMDes) untuk berpartisipasi dalam pendanaan dan pengelolaan PLTS desa. Salah satu skema yang tengah dipertimbangkan adalah pembiayaan melalui Public Private Partnership (PPP) atau kemitraan pemerintah dan swasta.
Di sisi lain, peran BUMDes juga dinilai strategis. Melalui pengelolaan yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat desa, diharapkan keberlanjutan operasional PLTS dapat terjaga. Pemerintah juga akan memberikan pelatihan teknis dan manajerial kepada pengurus BUMDes agar dapat mengelola sistem energi ini secara profesional.
Menjawab Target Net Zero Emission 2060
Inisiatif ini selaras dengan target Indonesia untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060. Salah satu kunci pencapaiannya adalah dengan memperluas pemanfaatan energi terbarukan, khususnya di sektor rumah tangga dan pedesaan. PLTS skala kecil dan menengah di desa menjadi tulang punggung dari upaya tersebut.
Dengan tersusunnya regulasi yang jelas, pemerintah optimis bahwa implementasi PLTS di desa akan menjadi salah satu tonggak penting dalam transformasi energi nasional. Dukungan dari semua pihak—pemerintah pusat dan daerah, sektor swasta, serta masyarakat—menjadi faktor kunci dalam mewujudkan desa mandiri energi yang ramah lingkungan.
Sumber – LenteraBerita.ID

