Eza Gionino Ungkap Peran Kakak Meiza Aulia dalam Mencairkan Suasana Mediasi Informal

Eza Gionino Ungkap Peran Kakak Meiza Aulia dalam Mencairkan Suasana Mediasi Informal
Eza Gionino Ungkap Peran Kakak Meiza Aulia dalam Mencairkan Suasana Mediasi Informal

LIGA335 – Sidang lanjutan perceraian Eza Gionino dan Meiza Aulia Coritha kembali digelar di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, pada Senin (20/10/2025). Agenda mediasi dalam sidang tersebut menjadi sorotan, meski keduanya tidak hadir dan diwakili kuasa hukum masing-masing.

Kuasa hukum Eza Gionino, Raka Danira, menyampaikan bahwa kliennya masih berupaya mempertahankan rumah tangga dan sempat mengajukan permohonan perpanjangan masa mediasi. Namun, permintaan tersebut ditolak majelis hakim, sehingga proses sidang langsung dilanjutkan ke pokok perkara.

“Kami memohon agar mediasi diperpanjang, tetapi majelis hakim berpendapat lain. Ke depan, proses akan langsung ke pokok perkara,” ujar Raka usai sidang.

Meski pintu mediasi di pengadilan tertutup, upaya damai justru muncul melalui jalur informal. Eza Gionino, yang baru kembali dari Medan, bertemu langsung dengan Meiza Aulia dan anak-anak mereka. Pertemuan ini difasilitasi oleh kakak ipar Meiza, yang berperan besar dalam mencairkan suasana.

Eza menyampaikan rasa terima kasihnya atas bantuan kakak Meiza yang berperan sebagai mediator informal.

“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Cici dan suaminya yang membantu kami berdua duduk dan berdiskusi. Kami melakukan mediasi secara informal demi anak-anak kami,” ungkap Eza melalui sambungan video call.

Eza menekankan bahwa komunikasi antara dirinya dan Meiza berjalan sangat baik, dengan fokus utama pada kepentingan anak-anak mereka.

“Kami berbicara demi anak-anak. Alhamdulillah, komunikasi kami sangat lancar,” tambah Eza.

Raka Danira juga optimis masih ada peluang bagi keduanya untuk berdamai. Ia menyebutkan bahwa majelis hakim memberi kesempatan bagi pihak-pihak yang berperkara untuk mencabut gugatan apabila tercapai kesepakatan rujuk selama proses persidangan.

“Hakim menyampaikan bahwa gugatan bisa dicabut kapan saja jika komunikasi berjalan baik dan kedua pihak mencapai kesepakatan,” pungkas Raka.

Diberitakan sebelumnya, dalam proses mediasi sebelumnya, kedua belah pihak sempat mencapai beberapa kesepakatan terkait hak asuh anak serta besaran nafkah yang akan diberikan oleh Eza Gionino. Meski begitu, proses perceraian tetap berlanjut dengan agenda persidangan berikutnya di Pengadilan Agama Cibinong.

Sumber: lenteraberita.id

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *